Samarinda — Rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk tidak mengalokasikan Bantuan Keuangan kepada kabupaten/kota dalam APBD Tahun Anggaran 2027 menuai sorotan. Kebijakan ini dinilai tidak biasa, bahkan cenderung problematik karena berpotensi berdampak luas, tidak hanya pada aspek fiskal, tetapi juga terhadap sistem demokrasi lokal.









