DENPASAR, 10 Juli 2026 — Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) berdasarkan amanat Pasal 248A Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) No. 4 Tahun 2026 dinilai sebagai langkah krusial untuk merebut kedaulatan finansial nasional. Hal ini mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Membedah Masa Depan Kedaulatan Finansial: Peluang dan Tantangan Pusat Finansial …









